Segala
puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat serta salam semoga tetap tercurah
kepada Rasulullah , beserta para keluarga, sahabat, dan orang-orang yang tetap
istiqomah menegakkan risalah yang dibawanya hingga akhir zaman.
Setiap
muslim wajib memuliakan hari Jum'at dan meraih keutamaan-keutamaannya. Caranya
adalah dengan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah l melalui bermacam
amalan ibadah. Hari Jum'at memiliki hukum-hukum dan adab-adab yang harus
dipedomani oleh setiap muslim.
Ibnu
Qoyyim berkata: "Diantara tuntunan Nabi y untuk hari Jum'at adalah
mengagungkannya, menghormatinya dan melakukan ibadah-ibadah yang khusus
berkaitan dengan hari ini. Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat, mana
lebih utama; hari Jum'at ataukah hari Arafah? (Zadul Maad: 1/375).
Renungkan
wahai saudaraku, berapa banyak Jum'at telah lewat begitu saja tanpa ada
perhatian yang layak dari kita. Lebih tragis lagi, banyak orang menunggu
datangnya hari ini justru untuk melakukan berbagai kemaksiatan dan
penyimpangan.
Diantara
hukum-hukum dan adab-adab pada hari Jum'at adalah sebagai berikut:
1.
Disunnahkan bagi Imam untuk membaca surat As-Sajadah dan Al-Insan secara
lengkap pada saat shalat subuh di hari tersebut. Hal ini didasarkan pada amalan
Nabi y, dan haruslah diperhatikan bahwa tidak boleh hanya membaca sepenggal
saja seperti yang dilakukan sebagian Imam rawatib.
2.
Disunnahkan pada hari ini memperbanyak shalawat kepada Nabi y, berdasarkan
hadits Aus bin Aus z bahwa Nabi y bersabda:
"Hari-hari
kalian yang paling utama adalah hari Jum'at, hari tatkala Adam diciptakan dan
diwafatkan, hari tatkala ditiup sangkakala, dan hari dipunahkannya seluruh
mahluk. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku, karena sesungguhnya shalawat dari
kalian akan diperlihatkan kepadaku". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
3.
Shalat Jum'at wajib bagi laki-laki mukallaf (baligh dan berakal), muslim, dan
tinggal menetap di suatu tempat. Tidak wajib shalat Jum'at bagi musafir dalam
jarak yang dibolehkan baginya qashar, dan bagi budak serta wanita. Tapi siapa
yang menghadiri, tetap sah dan mendapat pahala. Kewajiban ini bisa gugur
disebabkan sakit, dan rasa takut dan sebab-sebab lain.
4.
Disunnahkan mandi untuk melaksanakan shalat Jum'at, berdasarkan hadits Nabi y:
"Bila
seseorang hendak melaksanakan shalat Jum'at, hendaklah ia mandi".
(Muttafaqun'alaih)
5.
Disunnahkan memakai parfum, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbaik. Abu Ayyub
zmeriwayatkan: "Aku mendengar Rasulullah y bersabda:
"Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum'at, memakai wewangian yang dia punya, mengenakan
pakaian terbaiknya, dan keluar menuju masjid dengan tenang, kemudian melakukan
ruku (shalat) bila memungkinkan, tidak mengganggu jama'ah lain, dan diam
tatkala
imam telah keluar (menuju mimbar) hingga selesai shalat, maka akan menjadi
penghapus dosa baginya antara dua Jum'at". (HR. Ahmad)
Dan
Abu Said Al-Khudri meriwayatkan, Rasulullah y bersabda:
"Hendaklah
mandi besar pada hari Jum'at bagi setiap laki-laki yang telah baligh, bersiwak
dan mengoleskan parfum sesuai kemampuan". (HR. Muslim)
6.
Disunnahkan bersegera menuju masjid untuk shalat Jum'at. Ini adalah tuntunan
Nabi y yang nyaris punah. Allah l akan merahmati siapa yang menghidupkannya.
Abu
Hurairah zmeriwayatkan, Nabi y bersabda:
"Bila
telah datang waktu Jum'at, malaikat berdiri di depan pintu masjid. Mereka
mencatat orang-orang yang masuk secara urut. Yang masuk pertama, laksana
berkorban dengan seekor unta, berikutnya dengan seekor sapi, kemudian kambing,
lalu ayam dan terakhir telur. Bila imam telah duduk di mimbar, mereka melipat
lembaran catatan itu, dan duduk mendengarkan peringatan (dari imam)".
(Muttafaqun alaih).
7.
Disunnahkan untuk mengisi waktu dengan shalat, dzikir dan membaca Al-Qur'an
sampai imam naik ke mimbar. Hadits Salman dan Abu Ayyub d terdahulu menunjukkan
hal ini.
8.
Diwajibkan diam untuk mendengarkan khutbah.
Abu
Hurairah z meriwayatkan , Rasulullah y bersabda:
"Bila
engkau sedang melaksanakan ibadah Jum'at dan mengatakan kepada temanmu:
"Diamlah, sementara imam sedang menyampaikan khutbah, maka engkau telah
melakukan laghwun (kesia-siaan)".(Muttafaqun alaih).
9.
Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at.
Abu
Said Al-Khudri z meriwayatkan bahwa Rasulullah y bersabda:
"Siapa
membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at niscaya Allah akan menganugerahkan
cahaya baginya antara dua Jum'at". (HR. Hakim dan Baihaqi, dinilai shahih
oleh Albani).
10.Setelah
masuk waktu Jum'at, bagi yang wajib Jum'at dilarang melakukan perjalanan
sebelum menunaikannya. (Zaadul Ma'ad : 1/382).
11.Dilarang
mengkhususkan puasa pada siang hari Jum'at, dan qiyamullail pada malamnya.
Abu
Hurairah z meriwayatkan, Rasulullah y bersabda:
"Janganlah
kalian khususkan malam Jum'at untuk tahajjud dan jangan mengkhususkan siangnya
dengan puasa, kecuali bila puasa itu bagian dari rangkaian puasa yang ia
kerjakan". (HR. Muslim)
12.Diwajibkan
bagi yang bermaksud puasa pada hari Jum'at, untuk puasa sehari sebelumnya atau
sehari sesudahnya.
Abu
Hurairah z meriwayatkan, Rasulullah y bersabda:
"Janganlah
kalian puasa pada hari Jum'at, kecuali jika kalian puasa sehari sebelumnya atau
sehari sesudahnya". (Muttafaqun alaih, tetapi lafaznya versi Bukhari).
13.Melaksanakan
shalat sunnah yang mengiringi ibadah Jum'at yaitu dua rakaat sesudahnya,
berdasarkan amaliah Nabi y (Muttafaqun alaih). Namun riwayat lain menyebutkan
bahwa Nabi y memerintahkan shalat empat rakaat setelah Jum'at. (HR. Muslim).
Ishaq
berkomentar: "Jika ia shalat di masjid maka shalat empat rakaat, tetapi
bila di rumah dua rakaat". Namun menurut Abu Bakar Al-Atsram, ia boleh
memilih antara keduanya secara bebas. (Al-Hada'iq. Ibnul Jauzi : 2/183).
14.
Jika seorang muslim masuk masjid untuk melaksanakan ibadah Jum'at, sementara
imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat singkat sebelum ia duduk
.
Jabir
bin Abdullah zmeriwayatkan, bahwa Sulaik Al-Ghathafani masuk masjid, sementara
Nabi y sedang berkhutbah, lalu Sulaik duduk, maka Nabi y menegurnya:
"Apabila
salah seorang diantara kalian menghadiri ibadah Jum'at, sementara imam sedang
berkhutbah, hendaklah shalat dua rakaat terlebih dahulu, baru kemudian
duduk". (HR. Muslim).
Judul:
الجمعة:
أحكام، أداب، فضائل مع تنبيهات على بعض الأخطاء
Karya: Kholid Abu Shalh
Penterjemah:
Luqman Hakim Syuhada.